Peristiwa Jengkol

Prolog peristiwa G.30 S/PKI di Kediri telah terjadi suatu peristiwa yang disebut peristiwa jengkol, peristiwa ini bermula dari kebijaksanaan Pemerintah yang tertuang dalam SK bersama lima Menteri, dalam SK bersama ini diputuskan bahwa tanah milik perkebunan seluas 13.000 Ha, yang terletak di daerah sekitar JENGKOL pada waktu itu kurang lebih 9.000 Ha secara liar dihaki oleh orang-orang yang tidak berhak, SK bersama mengatur agar para penghuni liar ini dipindahkan disuatu tempat sehingga mempermudah pengunaannya oleh fihak perkebunan. Untuk keperluan itu Pemerintah telah memberi penjelasan kepada penghuni liar tersebut, dijelaskan dalam pemindahan ini pemerintah akan memberi jaminan untuk beberapa waktu dan uang biaya pemindahan. Mereka telah mengerti dan mau melaksanakan. Atas pengertian masyarakat ini, maka dimulailah pentraktoran daerah tersebut dengan pengawalan satu peleton Kepolisisan yang dipimpin LETNAN POLISI SUMARMAN.

Pada waktu pertraktoran sedang akan dimulai datanglah ribuan masa yang dipelopori oleh orang PKI/BTI dengan bersenjatakan linggis, clurit, tumbak dan lain-lain menghalang-halangi dan mecaci serta mencemooh para petugas, maka pentraktoran pada hari itu ditangguhkan, situasi ini dilaporkan ke pimpinan di Kediri. Selanjutnya KOMANDAN RESIMEN 16 LETKOL SUKERTIYO memerintahkan Perwira PDM Kediri Mayor CHAMBALI untuk mengatasai hal tersebut. Penjelasan dari para pejabat ini tidak dihiraukan bahkan mereka menyerang para pejabat tersebut, maka pasukan pengawal yang dipimpin Sersan Mayor Suparno terpaksa melepaskan tembakan peringatan, tetapi karena mereka terus maju menyerang, maka tembakan diarahkan kemasa tersebut. Sehingga 18 orang mati dan kurang lebih 50 orang menderita luka-luka. Mereka yang luka-luka dibawa ke Kediri untuk mendapatkan perawatan dan tokoh-tokohnya ditahan untuk pengusutan.

0 komentar: